Definisi Hukum Dagang
- 20 March 2021
Achmad Ichsan, mengatakan “Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan”.
Soekardono, mengatakan “Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata”.
Fockema Andreae (Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia), mengatakan hukum dagang atau Handlesrecht adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan.
Suwardi, dalam buku (Hukum Dagang Suatu Pengantar) mengemukakan secara sederhana rumusan hukum dagang, yakni “serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut dapat bersumber pada aturan hukum yang sudah dikodifikasikan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun diluar kodifikasi.
Referensi: Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. CV Budi Utama