NEGARA
- 17 June 2021
A. PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakaan suatu organisasi kekuasaan berdaulat yang memiliki kekuasaan sah untuk mengatur kehidupan masyarakat di suatu daerah tertentu. Tata tertib atau aturan dalam negara digunakan sebagai alat untuk mengatur kelompok, supaya dapat bermanfaat aturan tersebut harus memiliki kewibawaan, aturan atau hukum yang dibuat negara dapat dijadikan alat pemaksa manusia tunduk dan patuh pada kekuasaan negara sehingga tercipta ketertiban dalam masyarakat.
B. UNSUR UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
-
RAKYAT
Rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara. Rakyat merupakan unsur terpenting terbentuknya negara. Hal ini karena rakyat yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah setiap orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara. Orang yang disebut penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara waktu di suatu negara.
-
WILAYAH
Wilayah adalah lokasi yang mencakup daratan, lautan, dan udara tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasikan dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah merupakan unsur terbentuknya negara. Oleh karena itu, dalam wilayah hanya ada satu kekuasaan. Kekuasaan pemerintah bersifat mutlak untuk menguasai wilayah tersebut.
-
PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
Pemerintah adalah alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Negara tidak akan ada apabila tidak ada yang memerintah. Untuk mendapatkan kekuasaan secara mutlak, pemerintah terlebih dahulu harus mendapat kepercayaan dan pengakuan dari rakyat. Selain itu, pemerintah harus memiliki kewibawaan ke luar. Adanya kewibawaan ke luar pemerintah memperlihatkan bahwa pemerintah mempunyai kedudukan yang sama dengan negara-negara lain.
-
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain berkenaan dengan kedaulatan suatu negara. Pengakuan dari negara lain sangat penting sebagai sarana komunikasi internasional dengan negara lain. Negara-negara lain dapat memberikan pengakuan kepada suatu negara secara de facto. Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan negara-negara di dunia atas fakta adanya negara. Pengakuan ini diberikan sebagai bentuk realita bahwa suatu negara telah memenuhi unsur terbentuknya negara. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan akan keabsahan suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan secara de jure, suatu negara akan mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dunia.
Sumber : buku SISTEM KEKUASAAN By Amin Suprihatini (ipunas)