PIDANA
1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
2. Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
3. Mengajukan Pra-Peradilan;
4. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan;