HUKUM PUBLIK
1. Hukum Pidana
Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik di tingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian dan kejaksaan.
2. Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.