HUKUM PRIVATE (PERDATA)
1. Hukum Perikatan
Memberikan Jasa hukum tentang Perjanjian Kontrak, Jual Beli, Sewa Menyewa, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Collection atas utang piutang.
2. Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan Jasa Konsultasi tentang perkawinan, sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak, adopsi anak, pembagian atas harta perkawinan (gono-gini), perjanjian pra nikah, pembagian warisan, wakaf, hibah dan wasiat.