HUKUM KETENAGAKERJAAN
1. Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kerja;
2. Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
3. Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial;