PERDATA
1. Mengajukan Gugatan Perdata;
2. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
3. Mengajukan Eksekusi;
4. Mengajukan permohonan penetapan seperti ahli waris dan lain sebagainya;
5. Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia;