PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MAUPUN PENGADILAN AGAMA
1. Mengajukan permohonan istbat nikah (pengesahan nikah);
2. Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai di Pengadilan Agama;
3. Mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri;
4. Mengajukan gugatan hak asuh anak;
5. Mengajukan gugatan harta bersama (gono gini);
6. Mengajukan permohonan penetapan waris;
7. Mengajukan gugatan waris;
8. Mengajukan permohonan perwalian;
9. Mengajukan permohonan adopsi anak;
10. Mengajukan permohonan wali pengampu;
11. Mengajukan gugatan mengenai ekonomi syari’ah;
12. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali);